Islam datang untuk menjamin hak-hak semua orang, Nabi Allah diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, dan hak-hak anak dalam Islam adalah hak-hak yang paling penting yang dijamin oleh syariat. Islam menekankan pentingnya hak-hak anak dan perlunya pelaksanaannya, bahkan Islam menjamin hak anak sejak sebelum lahir atau bahkan saat berada di dalam rahim ibunya, dan menjamin hak anak dalam pendidikan hingga akhir hayatnya. Kami akan menjelaskan hak-hak anak yang paling penting yang dijamin oleh syariat dan diwajibkan oleh orang tua baik ayah maupun ibu.
Hak-hak anak dalam Islam
Islam menjamin banyak hak untuk anak, termasuk hak mereka untuk perawatan, perhatian, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan pendidikan yang baik. Bahkan, Islam menjamin hak anak bahkan sejak mereka masih janin di dalam kandungan ibu mereka.
Ibn Abbas meriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, “Jika seseorang dari kalian datang ke keluarganya, maka hendaknya ia mengucapkan basmalah, lalu berdoa, ‘Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau berikan kepada kami. Kemudian, jika ada anak yang lahir, maka setan tidak akan membahayakannya.’”
Jika seorang pria menceraikan istrinya ketika ia sedang hamil, maka ia bertanggung jawab untuk merawat anaknya yang ada dalam kandungan. Pria tersebut harus memberikan dukungan finansial, perawatan kesehatan, dan memastikan bahwa kondisi kesehatan ibu dan anak dalam kondisi baik. Pria tersebut juga bertanggung jawab untuk memberikan pakaian dan persiapan yang dibutuhkan saat kelahiran.
Ayat dalam Al-Quran menyatakan, “Dan jika mereka sedang hamil, maka belanjakanlah untuk mereka sampai mereka melahirkan.” (QS At-Talaq [65]: 6). Selain itu, seorang ayah juga harus melakukan akikah pada anaknya pada hari ketujuh setelah kelahirannya, sesuai dengan Sunnah.
Anak-anak juga memiliki hak untuk disusui oleh ibunya selama dua tahun penuh jika ibunya menginginkannya. Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Quran, “Dan ibu-ibu menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun penuh.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Islam sangat memperhatikan hak-hak anak sejak usia dini, termasuk perawatan, perhatian, dan kesehatan. Selain itu, saat anak-anak tumbuh besar, mereka juga harus diajarkan tentang kebajikan dan akhlak yang baik.
Berikut adalah rincian hak-hak anak yang dijamin oleh Islam secara lebih terperinci dan jelas.
Hak-hak anak sebelum lahir dalam Islam
Islam memperhatikan anak dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi bahkan sebelum pernikahan pria atau wanita, dan memerintahkan mereka untuk memilih pasangan yang baik. Begitu juga pria diperintahkan untuk memilih istri yang baik yang akan menjadi ibu bagi anak-anak mereka.
Rasulullah – Shalallahu ‘Alaihi Wasallam – bersabda: “Wanita dinikahi karena empat alasan: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, niscaya engkau beruntung.”
Demikian juga, zina dilarang dan dijatuhkan hukuman yang lebih berat pada pelakunya. Hal ini untuk menjaga hak-hak anak-anak termasuk hak mereka untuk mengetahui garis keturunan mereka dan memiliki reputasi yang baik. Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa ayahnya dan dicatat dalam namanya.
Sunah juga menekankan pentingnya berdoa sebelum melakukan hubungan suami istri untuk mendapatkan keturunan yang baik. Rasulullah bersabda: “Seandainya salah satu dari kalian mengatakan ketika akan bersama istrinya, ‘Dalam nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rizkikan kepada kami,’ maka anak yang dilahirkan dari mereka tidak akan pernah dirugikan oleh setan.
Selain itu, anak memiliki hak untuk diberi nafkah baik sebelum maupun setelah kelahirannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan jika wanita sedang mengandung, maka berikanlah nafkah kepada mereka sampai mereka melahirkan anaknya. Kemudian jika mereka menyusukan anaknya untukmu, maka berilah mereka upahnya”.
Hak-hak anak dalam Islam setelah kelahiran
Islam menjamin banyak hak bagi anak-anak, tetapi dapat disebutkan hak-hak utama dan penting di antaranya adalah sebagai berikut:
- Hak anak untuk menyusui secara alami sejak lahir hingga usia dua tahun penuh, karena ini sangat penting bagi kesehatan dan pertumbuhan anak. Allah SWT berfirman: “Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
- Hak anak untuk diberi nama yang baik dan tidak mengandung makna negatif atau memalukan bagi anak di kemudian hari. Rasulullah SAW bersabda: “Hak anak atas ayahnya untuk memberinya nama yang baik dan adab yang baik.”
- Hak anak untuk kehidupan yang layak sampai dewasa dan dapat mandiri.
- Hak anak untuk mendapat pendidikan.
- Hak anak untuk mendapat perawatan kesehatan, fisik, dan mental.
- Hak anak untuk dilatih dalam olahraga seperti berenang, berkuda, dan sebagainya.
- Hak anak untuk diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi jenis kelamin atau perlakuan diskriminatif lainnya.
Ini adalah beberapa hak anak dalam Islam setelah kelahiran, dan seluruh masyarakat dan orang tua harus memastikan hak-hak ini terpenuhi.
Dalam kesimpulannya, tidak dapat kita katakan bahwa hak-hak anak dalam Islam adalah banyak dan tidak dapat dijelaskan dalam beberapa kalimat saja. Hukum Islam menjamin hak anak sejak lahir bahkan sebelum orang tua menikah, menunjukkan betapa besar hak ini. Anak-anak adalah amanah dari Allah SWT bagi orang tua, dan harus dijaga, dirawat, dan dibesarkan dalam Islam. Oleh karena itu, semua orang harus bekerja untuk memenuhi hak-hak anak dan mempertahankannya, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hak-hak ini dalam masyarakat.