Hari Raya Idul Adha yang berarti Hari Raya Korban akan segera tiba, di mana umat Muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan kurban. Banyak orang yang belum mengetahui Hukum dan Syarat-Syarat Kurban, dan kami akan menjelaskannya dalam artikel ini. Silakan ikuti tulisan kami selanjutnya.
Hukum dan Syarat-Syarat Kurban
Ada banyak hukum dan syarat yang harus dipenuhi untuk kurban, karena itu adalah salah satu perintah Islam yang paling penting yang Allah wajibkan kepada hamba-hamba-Nya yang mampu. Allah berfirman: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah”.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan, berbulu lebat, berwarna putih, dan berpasangan, yang diikat. Beliau meletakkan seekor di sisi kanannya dan berkata, “Bismillah, wa Allahu Akbar. Allahumma hadha minka wa laka.” (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, kurban ini aku persembahkan untuk-Mu dan atas nama-Mu.) Kemudian beliau meletakkan yang satunya lagi di sebelah kirinya dan mengucapkan kalimat yang sama.
Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah dari menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha. Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah itu jatuh di tempat yang disukai Allah sebelum jatuh ke bumi. Maka gembirakanlah dirimu dengannya.
Hukum Kurban
Menyembelih hewan kurban adalah sunnah yang ditegakkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kurban dilakukan oleh orang-orang mampu dan kaya, lalu diberikan kepada orang miskin dan kerabat. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga amalan sunnah ditulis bagi kalian meskipun kalian melakukannya dengan lemah; shalat witir, menyembelih hewan kurban, dan dua rakaat shalat Subuh.”
Dalam hadis lain, hewan kurban tergantung pada niat dan keinginan dari orang yang menyembelih. Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan seseorang dari kalian ingin menyembelih kurban, maka janganlah mencukur rambut atau kuku sehingga telah menyembelih kurban
Adab Kurban
Ada beberapa adab bagi orang yang ingin menyembelih hewan kurban, di antaranya adalah tidak memotong kuku atau mencukur rambut. Setelah berniat untuk kurban, tidak boleh memotong rambut atau kuku mulai dari tanggal 10 Dzulhijjah. Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika ada salah seorang dari kalian yang ingin menyembelih kurban, maka janganlah memotong rambut atau kuku sampai dia telah menyembelih kurban.”
Seseorang yang menyembelih kurban juga diperbolehkan untuk menyembelih satu ekor hewan kurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Hal itu seperti yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Selain itu, tujuh orang dapat berpartisipasi dalam satu ekor hewan kurban dari sapi atau kerbau, baik mereka berasal dari keluarga atau bukan. Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Kami menyembelih binatang kurban di Hudaibiyah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu satu ekor sapi untuk tujuh orang, dan satu ekor kerbau untuk tujuh orang.
Syarat-syarat Kurban dan Orang yang Menyembelih
Berikut adalah terjemahan ke dalam bahasa Indonesia untuk “Syarat-syarat Kurban dan Orang yang Menyembelih”:
- Orang yang menyembelih harus beragama Islam dan dewasa, karena Islam merupakan syarat penting untuk diterimanya kurban.
- Memiliki cukup uang untuk kurban tanpa mempengaruhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena.
- Rasulullah shallallahu: “Barangsiapa yang mampu untuk berqurban namun tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekat kepada kami dalam shalat.”
- Berniat untuk kurban semata-mata untuk meraih ridha Allah Ta’ala.
- Hewan kurban harus menjadi milik penuh dari orang yang menyembelih.
- dan tidak boleh menjual apa pun dari hewan kurban, seperti bulu atau kuku.
- Hewan kurban harus berjenis binatang ternak yang baik, seperti domba, sapi atau kambing, dan tidak diizinkan untuk kurban burung.
- Hewan kurban harus mencapai usia dewasa menurut hukum syariat.
- Hewan kurban harus bebas dari cacat dan penyakit, seperti buta atau cacat lainnya.
- Kurban harus dilakukan pada waktu yang ditetapkan menurut syariat.
Sudah kami ketahui bersama aturan dan syarat kurban dan penyembelihnya, sebab hari-hari terbaik dunia sebentar lagi tiba, yaitu hari raya Idul Adha yang merupakan waktu untuk berkurban dan mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla.