غرس القيم الدينية والتربوية وبناء الإنسان

Blog

Screenshot 2023-05-27 075938

Penghukuman fisik dalam kerangka hukum Islam

Screenshot 2023-05-27 075938

Blog

Screenshot 2023-05-27 075938

Penghukuman fisik dalam kerangka hukum Islam

Screenshot 2023-05-27 075938

Penghukuman fisik bukanlah cara pendidikan yang benar, bahkan Allah telah mengharamkannya. Di sini, kita akan membahas penghukuman fisik dalam kerangka hukum Islam, yang hanya digunakan dalam batasan yang sangat ketat dan dengan peraturan syariah yang ketat. Sebelum kita membicarakan konsep penghukuman fisik dalam Islam, kami ingin menyatakan bahwa seorang ayah atau guru yang hanya dapat mengendalikan anak-anak atau siswanya dengan penghukuman fisik adalah seorang ayah atau guru yang gagal.

Penghukuman fisik dalam kerangka hukum Islam

Dalam Islam, penghukuman fisik bukanlah cara yang benar untuk mendidik anak-anak. Sebaliknya, itu adalah salah satu metode paling buruk yang digunakan oleh orang-orang yang lemah yang tidak mampu mendidik anak-anak mereka. Ini merupakan salah satu kejahatan yang paling mengerikan.

Penghukuman fisik dalam Islam seharusnya tidak menyakitkan atau berdampak buruk pada tubuh atau psikologi anak-anak. Penghukuman fisik hanya menjadi opsi terakhir dalam kasus penghukuman istri.

fisik dapat dilakukan dengan menggunakan miswak, sebuah potongan kayu yang digunakan untuk membersihkan gigi, yang pada dasarnya hanya digunakan sebagai bentuk pengajaran. Namun, lebih baik mengikuti metode pendidikan modern dengan anak-anak.

Kita akan mempelajari aturan penghukuman fisik dalam Islam. Penghukuman fisik dilarang dalam Islam, kecuali dalam batasan yang ditetapkan oleh Allah. Jika kita terpaksa menggunakan penghukuman fisik untuk mengoreksi perilaku anak-anak setelah semua solusi dan trik lain habis, ada aturan yang harus dipertimbangkan.

Peraturan tentang hukuman fisik dalam Islam

  1. “Panjang cambuk tidak boleh lebih panjang dari lengan.”
  2. “Pemukul tidak boleh mengangkat lengan dan menunjukkan ketiaknya.”
  3. “Tidak boleh meninggalkan bekas atau tanda pada tubuh.”
  4. “Jumlah pukulan tidak boleh melebihi 10 pukulan, kecuali dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Allah.”
  5. “Pemukul harus menahan diri, tidak menghina, tidak mengucapkan kata-kata kasar saat memukul.”
  6. “Tidak boleh memukul ketika marah, untuk tetap terkontrol.”
  7. “Tidak boleh memukul pada bagian tubuh yang sensitif seperti wajah, kepala, dan sebagainya.”
  8. “Kekuatan datang dari tongkat, bukan dari kekuatan tangan.”

Pada akhirnya, ayah terhormat dan guru yang terhormat, ketahuilah bahwa penghukuman fisik adalah metode disiplin dan pendidikan, bukan tindakan balas dendam. Tujuan dari penghukuman fisik adalah untuk memperbaiki perilaku, bukan untuk merendahkan atau menyakiti. Ini adalah yang dinyatakan dalam syariat hanafi. Selain itu, melakukan penghukuman fisik di luar batas-batas tersebut adalah sebuah ketidakadilan dan kejahatan yang mengerikan.

Bagikan

Kata kunci

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kata kunci

Scroll to Top